» Apa Sih Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar, dan Kerudung / Kudung?
Hijab
Jilbab
Khimar
Kedurung / Kudung
Hijab
Setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yg tampak. Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu. Hijab menurut Al Quran artinya penutup secara umum, bisa brupa tirai pembatas, kelambu, papan pembatas, dan pembatas atau aling-aling lainnya. Memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yg mnutupi atau menghalangi dirinya. Hijab biasa juga digunakan sebagai pembatas interaksi saat sedang syuro. Pernah lihat ada yg rapat dgn menggunakan Hijab?
Jilbab
Jilbab ialah pakaian yang longgar dan dijulurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Hal ini tertuang dlm perintah Allah dalam AlQuran surat Al-Ahzab ayat 59 "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...". Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh." Kecuali Wajah dan telapak tangan. Adapun #jilbab dalam surat Al-Ahzab (33) : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
Khimar
Khimar menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar ini tidak Khimar merupakan pakaian atas atau penutup kepala. Desain pakaian ini yaitu menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka).
Khimar ini tidak diikatkan ke leher seperti kerudung, karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus kebawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi. Khimar seringkali disebut kerudung, tapi sebenarnya berbeda. Perintah Khimar terdapat dalam QS An-Nur ayat 31. Khimar adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka.
Kedurung / Kudung
Kerudung hampir mirip dengan Khimar , namun kerudung tidak dianjurkan dalam Islam, karena desain kerudung cuma sebagai penutup kepala saja. Kerudung yang hanya sebagai penutup kepala, tidak sepanjang khimar yang mampu menutupi dada wanita sekaligus. Kerudung hanya menutup kepala atau leher saja, akan tetapi bentuk lekuk tubuh pada bagian leher dan dada masih terlihat.
Hijab
Hijab atau ħijāb (bahasa Arab: حجاب ) adalah kata dalam bahasa Arab yang
berarti penghalang.
Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata
"hijab" lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita
muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat
merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan
agama.
Jilbab
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi seluruh
badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para
wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan
syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal
dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an
disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur
ayat 31:
“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur
:31) ”
Etimologi
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti
menghimpun atau membawa.[1] Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri
berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan
berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut
pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung
di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab. [1]
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai
busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan
leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak
tangan dan kaki. [1] Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa
Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan
jilbab di kalangan muslimah perkotaan.[1] Dalam kosakata bahasa
Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai
perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.[2]
Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang
berjilbab.[1]
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian
direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung. [5] [6][1] Noegroho
menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai
kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya
memakai kerudung.[6]Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga
mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan
peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.[6]
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka
cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan
adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab"
yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim .[1]
Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus
menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan
merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan
bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria
atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk
mencari popularitas. [7]
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup
bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[8] sementara
bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[9] yang juga
diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang
berbunyi:
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS
an-Nur [24]: 31) ”
Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada
kumpulan fatwa kontemporernya [10]
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Beri kritikan dengan Sopan ya... Terimakasih telah mengunjungi blog saya.